Siak, Gatra.com - Terkait masa jabatan Bupati Siak, Alfedri, sudah dua periode terus bergulir. Framing ini dibuat agar lelaki 57 tahun ini tidak bisa lagi mencalonkan diri pada Pilkada Siak 2024.
Apalagi, Ketua DPW PAN Riau ini menyatakan kembali maju sebagai bakal calon Bupati berpasangan dengan wakilnya sekarang Husni Merza.
Lantas, apa tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak terkait masa jabatan Alfedri?
Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan, mengatakan, pihaknya masih menunggu rancangan PKPU terkait masa jabatan Alfedri.
"Kita masih menunggu rancangan PKPU. Terserah orang lain mau asumsi apapun. Karena itu, terkait masa jabatan ini kita tidak bisa berbicara banyak, orang pasangan calon saja belum ada yang mendaftar ke KPU," kata Said Dharma kepada Gatra.com, Rabu (29/5).
Karena itu, kata Said, untuk mengetahui bahwa Alfedri sudah terhitung dua periode atau belum menjabat bupati, dari data yang akan dilampirkannya saat mendaftar ke KPU.
"Kalau yang bersangkutan mendaftar, kita verifikasi datanya. Nah, di sana kita cocokkan dengan rancangan PKPU. Pasti ketahuan apakah yang bersangkutan sudah dua periode apa belum. Kalau sekarang, belum dapat kita menerka-nerka soal itu. Wong yang bersangkutan belum mendaftar ke KPU," ujarnya.
Said tidak menampik bahwa yang menjadi perbincangan saat ini terkait posisi Alfedri saat menggantikan Syamsuar sebagai Bupati Siak 2018 lalu.
Saat itu, Syamsuar maju sebagai Calon Gubernur Riau, dan jabatannya dipegang sementara oleh Alfedri yang kala itu sebagai Wakil Bupati Siak.
"Kita tidak tahu waktu itu Alfedri sebagi pelaksanaan harian (Plh) atau pejabat sementara (Pjs). Apakah kewenangan yang diberikan kepada Alfedri saat itu selayaknya sebagai bupati. Wong SK Pjs atau Plh-nya saja kala itu kita tidak tahu. Kalau SK Alfedri sebagai bupati definitif sisa masa jabatan 2016-2021, dan SK saat ini ada sama KPU. Yang SK lain tak ada," kata dia.
"Nah, isi SK pengganti itu kita tidak tahu kewenangan yang bersangkutan sejauh mana saat itu," ujat dia.
said lantas memberikan contoh. Misalnya Asisten Setdakab Siak berangkat naik haji, tentu ada Plh-nya. Pertanyaannya, kewenangan Plh ini sama enggak dengan kewenangan Asisten yang berangkat haji itu.
"Di situ kita tidak tahu. Intinya, semua itu akan diketahui saat yang bersangkutan mendaftar ke KPU, datanya kita verifikasi dan dicocokkan dengan rancangan PKPU," ucapnya.
Dari penelusuran Gatra.com, Alfedri menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Siak terhitung pada 20 Februari 2019, usai Syamsuar dilantik menjadi Gubernur Riau oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta.
Sebulan setelahnya, persis pada 18 Maret 2019, ayah satu anak itu dilantik sebagai Bupati Siak sisa masa jabatan 2016-2021 oleh Gubernur Riau, Syamsuar.
Sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) periode 2016-2021, Alfedri menggantikan Syamsuar sebagai Bupati Siak sampai 19 Juni 2021. Jika dihitung, Alfedri menjabat Bupati Siak sisa masa jabatan 2016-2021 sekitar 2 tahun 2 bulan lebih.
Kemudian, pada Pilkada 2020 lalu, Alfedri kembali maju sebagai Bupati Siak berpasangan dengan Husni Merza dan memenangkan pemilihan tersebut.